Pengumuman
Keberatan Permohonan
25 Agustus 2023 11:08:56 WIB
|
1,682
|
Admin Maintenance Kominfo
STANDAR PENGAJUAN KEBERATAN OLEH PEMOHON INFORMASI
-
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi berkala;
- tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 3 Th. 2022.
-
Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID.
-
Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
-
Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Keberatan iajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau non elektronik.
Download formulir ► https://bit.ly/46CKHX5

